Israel Izinkan Umat Yahudi Beribadah di Masjid Al Aqsa, Palestina Murka dan Ingatkan Pecahnya Perang

- 8 Oktober 2021, 10:57 WIB
Warga Palestina murka atas keputusan Pengadilan Israel yang mengizinkan umat Yahudi beribadah di dalam komplek Masjid Al Aqsa.
Warga Palestina murka atas keputusan Pengadilan Israel yang mengizinkan umat Yahudi beribadah di dalam komplek Masjid Al Aqsa. /Anadolu Agency

PR BEKASI – Warga Palestina pada Kamis, 7 Oktober 2021 murka atas keputusan Pengadilan Israel yang mengizinkan umat Yahudi beribadah di dalam komplek Masjid Al Aqsa.
 
Menurut mereka, keputusan tersebut merupakan sebuah tindakan kriminal dan membalikkan kesepakatan lama.

Kesepakatan terkait umat Islam yang beribadah di dalam Masjid Al Aqsa sementara orang Yahudi beribadah di Tembok Barat di dekatnya.

Baca Juga: Nike Kabur dan Tidak Lagi Berjualan di Israel, Politik Apartheid Terhadap Palestina Diduga Jadi Alasan
 
Putusan pengadilan datang setelah seorang pemukim Israel, Rabbi Aryeh Lippo pergi ke pengadilan untuk mendapatkan perintah larangan sementara memasuki Masjid Al Aqsa dicabut.

Perintah itu dijatuhkan kepadanya oleh polisi Israel setelah dia diketahui melaksanakan ibadah di komplek itu.
 
Perdana Menteri Palestina, Mohammad Ibrahim Shtayyeh telah meminta Amerika Serikat untuk memenuhi janjinya mempertahankan status quo kompleks tersebut, dan bagi negara-negara Arab untuk berdiri dalam solidaritas dengan Palestina.
 
"Kami memperingatkan terhadap upaya Israel untuk memaksakan realitas baru di Masjid Suci Al-Aqsa," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Al Jazeera, Jumat, 8 Oktober 2021.

Baca Juga: Studi Terbaru Israel Ungkap Bahaya Pemanis Buatan, Temukan Bakteri yang Berbahaya bagi Usus
 
Yordania, yang perannya sebagai penjaga Masjid Al-Aqsa diakui dalam perjanjian damai 1994 antara mereka dan dengan Israel, menyebut keputusan itu sebagai pelanggaran serius terhadap status historis dan hukum Masjid Al Aqsa.

Khaled Zabarqa, seorang pengacara dan ahli di Yerusalem dan Masjid Al Aqsa, mengatakan bahwa sistem peradilan Israel tidak memiliki yurisdiksi hukum untuk mengatur kesucian Masjid Al Aqsa.
 
“Keputusan itu juga tidak memiliki yurisdiksi untuk mengubah status quo. Dan dari sudut pandang hukum, keputusan itu batal,” katanya.
 
Sementara putusan yang dicapai pada Rabu, 6 Oktober 2021 oleh Pengadilan Israel lebih merupakan dukungan daripada keputusan hukum.

Baca Juga: Israel Tolak Solusi Dua Negara, Presiden Palestina: Kami Akan Minta Imprelemnasi Resolusi Dewan Keamanan PBB
 
Hal itu telah menimbulkan ketakutan Palestina akan pengambilalihan situs tersuci ketiga dari umat Muslim oleh Yahudi. 

Konfrontasi berdarah antara warga Palestina dan pasukan keamanan Israel telah berulang kali terjadi.

Hal itu karena semakin banyak orang Yahudi yang  memasuki kompleks Masjid Al Aqsa, yang mereka sebut sebagai Kuil Sulaiman untuk berdoa.
 
Orang-orang Palestina memandang kunjungan umat Yahudi ke situs itu sebagai provokasi dan menuduh Israel secara sistematis berusaha merusak perjanjian sebelumnya untuk memperluas kendalinya sendiri.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x