Malaysia Hapus Percobaan Bunuh Diri sebagai Kelompok Tindak Kriminal di Hari Kesehatan Mental Sedunia

- 11 Oktober 2021, 14:29 WIB
Ilustrasi bendera Malaysia.
Ilustrasi bendera Malaysia. /Pixabay

PR BEKASI - Setelah seruan yang tak terhitung jumlahnya untuk perubahan, Malaysia telah menyatakan bahwa percobaan bunuh diri di dalam negeri tidak akan lagi digolongkan sebagai kegiatan kriminal.

Hal itu diungkapkan oleh Kementerian Dalam Negeri negara itu dan Kamar Jaksa Agung pada Jumat, 8 Oktober 2021.

Berbicara kepada Dewan Rakyat (majelis rendah Parlemen Malaysia), Wakil Menteri Kesehatan Aaron Ago Dagang mengatakan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk menghapuskan Bagian 309 dari KUHP Malaysia, yang mengkriminalisasi individu yang mencoba bunuh diri di negara tersebut.

Baca Juga: Warga Malaysia Kompak Pasang Bendera Ungu di Depan Rumah setelah Fenomena Bendera Putih, Ada Apa?

Di Malaysia, salah satu dari 20 negara di seluruh dunia yang mengkriminalisasi bunuh diri -- upaya setiap orang untuk mengambil nyawa mereka sendiri dapat dihukum dengan hukuman penjara yang berlangsung hingga satu tahun, atau denda, atau keduanya.

Negara lain yang mengkriminalisasi bunuh diri antara lain negara-negara seperti Bangladesh, Brunei, Qatar, Pakistan, dan beberapa negara berdaulat Afrika.

"Masalah ini akan dibawa ke Kabinet untuk dibahas tentang amandemen untuk memastikan mereka yang mencoba bunuh diri tidak akan dituntut lagi," kata wakil menteri Aaron seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Mashable, Senin, 11 Oktober 2021.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Malaysia Menyasar Warga Usia Remaja, Direcoki Beredarnya Berita Hoaks

Ia juga menegaskan kembali komitmen Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kesehatan mental di kalangan masyarakat, sehingga dapat mengurangi tingkat bunuh diri di negara tersebut.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Mashable


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x