Dianggap Rendahkan Agama, Singapura Larang Penjualan Buku yang Cantumkan Kartun Nabi Muhammad

- 3 November 2021, 17:05 WIB
Singapura melarang pendistribusian dan penjualan sebuah buku kartun politik yang berisi konten merendahkan agama.
Singapura melarang pendistribusian dan penjualan sebuah buku kartun politik yang berisi konten merendahkan agama. /MITPRESS.MIT.EDU.

Baca Juga: Taman Nasional Komodo Kebakaran, Warga Kewalahan Padamkan Api Lantaran Belum Ada Bantuan

Di bawah undang-undang Singapura, siapapun yang mengimpor, menjual, mendistribusikan, membuat, atau memproduksi publikasi yang tidak pantas dapat dikenai hukuman penjara setahun dan denda hingga 5.000 dolar Singapura atau senilai Rp53 juta.

Otoritas Singapura mengatakan dalam lima tahun terakhir, pihaknya telah mengklasifikasikan enam publikasi lain yang tidak pantas karena merendahkan agama.***

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: New Strait Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x