Baca Juga: Taman Nasional Komodo Kebakaran, Warga Kewalahan Padamkan Api Lantaran Belum Ada Bantuan
Di bawah undang-undang Singapura, siapapun yang mengimpor, menjual, mendistribusikan, membuat, atau memproduksi publikasi yang tidak pantas dapat dikenai hukuman penjara setahun dan denda hingga 5.000 dolar Singapura atau senilai Rp53 juta.
Otoritas Singapura mengatakan dalam lima tahun terakhir, pihaknya telah mengklasifikasikan enam publikasi lain yang tidak pantas karena merendahkan agama.***