Simak Syarat dan Aturan Baru untuk Jamaah Umrah dari Indonesia

- 30 November 2021, 06:24 WIB
Berikut syarat terbaru untuk jamaah umrah terkait visa dan karantina yang umumkan Arab Saudi.
Berikut syarat terbaru untuk jamaah umrah terkait visa dan karantina yang umumkan Arab Saudi. /Pexels/Shams Alam Ansari

PR BEKASI - Pemerintah Arab Saudi telah mengizinkan jemaah umrah dari berbagai dunia, salah satunya dari Indonesia.

Namun untuk calon jemaah umrah harus mengikuti persyaratan yang diatur pemerintah Arab Saudi.

Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengumumkan persyaratan untuk jamaah umrah yang datang ke Arab Saudi dari negara-negara yang tidak dibatasi.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Arab Saudi Resmi Kembali Buka Pelaksanaan Umroh bagi Jamaah Indonesia

Pengumuman itu disampaikan langsung kantor berita resmi Saudi Press Agency (SPA) pada Senin, 29 November 2021.

"Jamaah umrah yang datang ke Kerajaan Saudi dengan visa umrah, dan divaksinasi dengan salah satu vaksin Covid -19 yang disetujui oleh Arab Saudi diizinkan mulai melakukan umrah segera setelah mereka tiba di Saudi tanpa perlu dikarantina," kata pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

"Namun, jamaah umrah yang datang ke Kerajaan dengan visa umrah, dan divaksinasi dengan salah satu vaksin yang disetujui oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), harus dikarantina selama tiga hari," sambung pernyataan sebagaiman dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Senin, 29 November 2021.

Baca Juga: Teddy Minta Rp500 Juta dan Biaya Umroh untuk 6 Orang, Rizky Febian Minta Aset Miliknya Dikembalikan Dulu

Disampaikan Saudi Press Agency (SPA), bahwa 48 jam setelah karantina, jamaah harus menyerahkan tes PCR negatif sebelum mereka diizinkan melakukan umrah.

Kementerian Haji dan Umrah mengatakan, semua peziarah yang datang dari luar negeri harus imun atau telah menyelesaikan dosis vaksin Covid-19 mereka sesuai aturan Kerajaan.

Sekadar informasi, selain syarat terbaru yang telah disebutkan di atas, sebelumnya pemerintah Arab Saudi tetap memberlakukan persyaratan lain diantaranya usia jemaah yang boleh umrah adalah 18 tahun sampai 60 tahun.

Baca Juga: Sempat Jadi Buron, Polisi Berhasil Tangkap Tersangka Kasus Penipuan Biro Perjalanan Umroh Rp862 Juta

Selain itu tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid berdasarkan ketentuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang ditimbulkan akibat Covid-19.

Diketahui, haji dan umrah sebelumnya dibatasi hanya untuk warga dan penduduk yang telah tinggal di Saudi.

Baca Juga: Kabar Baik! Menag Yaqut Sebut Indonesia Masuk Prioritas untuk Haji dan Umrah

Kini Arab Saudi mulai melonggarkan aturan dan mengizinkan kembali untuk pelaksanaan ibadah haji dan umrah.

Selain itu saat ini pemerintah Arab Saudi juga telah mengizinkan jumlah kapasitas penuh di Masjidil Haram dan Mekah dengan sesuai aturan yang berlaku.***

Editor: Elfrida Chania S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x