Umrah Diizinkan Mulai 1 Desember 2021, Aturan Jamaah Dibagi 2 Kelompok Berdasarkan Jenis Vaksin Covid-19

- 30 November 2021, 14:12 WIB
Umrah kembali dibuka mulai 1 Desember 2021, pemerintah buat kebijakan bagi jamaah dengan dibagi 2 kelompok berdasarkan jenis vaksin Covid-19
Umrah kembali dibuka mulai 1 Desember 2021, pemerintah buat kebijakan bagi jamaah dengan dibagi 2 kelompok berdasarkan jenis vaksin Covid-19 /Pexels/Shams Alam Ansari/

 

PR BEKASI - Pemerintah Arab Saudi kembali membuka ibadah umrah bagi jamaah di seluruh dunia termasuk Indonesia.

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Saudi Press Agency (SPA) pada Selasa, 30 November 2021, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi merilis persyaratan umrah terbaru.

Kini Arab Saudi mengelompokkan jamaah umrah dengan dua kelompok, diantaranya yakni sebagai berikut.

1. Kelompok jamaah dengan vaksin Covid-19 yang disetujui Arab Saudi

Baca Juga: Simak Syarat dan Aturan Baru untuk Jamaah Umrah dari Indonesia

Bagi Jamaah yang menggunakan vaksin Pfizer, Moderna, AstraZeneca, dan Jhonson and Johnson, mereka tidak diwajibkan untuk menjalani karantina.

2. Kelompok jamaah dengan vaksin Covid-19 yang disetujui WHO

Bagi jamaah umrah yang menggunakan vaksin Sinovac dan Sinopharm wajib mengikuti karantina selama tiga hari.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: SPA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x