PR BEKASI - Pemerintah Arab Saudi kembali membuka ibadah umrah bagi jamaah di seluruh dunia termasuk Indonesia.
Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Saudi Press Agency (SPA) pada Selasa, 30 November 2021, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi merilis persyaratan umrah terbaru.
Kini Arab Saudi mengelompokkan jamaah umrah dengan dua kelompok, diantaranya yakni sebagai berikut.
1. Kelompok jamaah dengan vaksin Covid-19 yang disetujui Arab Saudi
Baca Juga: Simak Syarat dan Aturan Baru untuk Jamaah Umrah dari Indonesia
Bagi Jamaah yang menggunakan vaksin Pfizer, Moderna, AstraZeneca, dan Jhonson and Johnson, mereka tidak diwajibkan untuk menjalani karantina.
2. Kelompok jamaah dengan vaksin Covid-19 yang disetujui WHO
Bagi jamaah umrah yang menggunakan vaksin Sinovac dan Sinopharm wajib mengikuti karantina selama tiga hari.