Mengenal Visa Schengen yang Berlaku untuk 26 Negara di Eropa

- 25 Februari 2020, 14:46 WIB
ILUSTRASI Visa.*
ILUSTRASI Visa.* /Pixabay/

PIKIRAN RAKYAT – Kawasan schengen terdiri dari beberapa negara Eropa yang telah menyepakati perjanjian untuk menghapus kebijakan paspor dan semua jenis kontrol perbatasan di masing-masing wilayah perbatasan negara.

Perjanjian schengen meliputi 2 macam perjanjian berbeda yaitu menghapus aturan perbatasan dan membuat proses transit melalui Benua Eropa menjadi lebih mudah. Kedua perjanjian tersebut disetujui pada tahun 1985 dan 1990.

Terdapat 26 negara yang tergabung dalam kawasan schengen yaitu Austria, Belanda, Belgia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Hongaria, Islandia, Italia, Jerman, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Malta, Norwegia, Perancis, Polandia, Portugal, Slowakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Yunani.

Baca Juga: Kasus ke 90 Virus Corona di Singapura: Wanita Berusia 75 Tahun Tanpa Riwayat Perjalanan ke Tiongkok

Visa schengen memberikan akses untuk mengunjungi negara-negara tempat berlakunya perjanjian schengen dan memperbolehkan pemiliknya transit atau tingga di kawasan schengen.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs VFS Global menyebut visa schengen yang masih valid dengan jenis short-stay memberikan akses bagi pemiliknya berupa izin tinggal di negara yang tergabung dalam kawasan schengen selama maksimal 90 hari dalam periode 180 hari.

Selain itu periode visa schengen bisa lebih pendek dari 90 hari. Tetapi jika ingin masuk dan keluar kembali ke kawasan schengen dalam periode per 3 bulan hari maka harus memilih opsi multiple-entry saat aplikasi visa.

Baca Juga: Unggah Foto USG, Kesha Ratuliu Tegar Hadapi Sakitnya hingga Ajak Netizen Lakukan Pencegahan Dini

Visa schengen memiliki 2 jenis visa yang dikeluarkan oleh pihak Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal dari negara schengen yaitu single entry dan multiple entry.

Single entry hanya memberikan izin bagi pemiliknya untuk masuk ke negara kawasan schengen hanya satu kali. Contohnya setelah keluar dari Swiss, pemilik visa schengen jenis single entry tidak bisa kembali ke Swiss menggunakan visa sebelumnya.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: VFS Global


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x