Negara Buat Aturan Physical Distancing, Pelanggar Bisa Didenda Rp 100 Juta Lebih

- 28 Maret 2020, 11:50 WIB
ILUSTRASI Virus Corona.*
ILUSTRASI Virus Corona.* /PIXABAY/

PIKIRAN RAKYAT - Singapura akan mengirimkan warganya ke jeruji besi apabila terciduk tidak melakukan physical distancing atau menjaga jarak antara satu sama lain.

Dikutip Pikiranrayat-bekas.com dari Reuters, aturan tersebut mulai diberlakukan Jumat 27 Maret 2020 sebagai upaya meminimalisasi penyebaran virus corona.

Singapura membuat aturan baru yang menyebut, siapa pun yang tidak menjaga jarak antara satu sama lain, orang tersebut ditetapkan telah melanggar hukum.

Belakangan, Singapura menjadi salah satu negara yang menuai pujian internasional terkait strategi pemerintah menanggulangi virus corona yang dinilai berhasil.

Baca Juga: Direktur Utama Rumah Sakit Diculik di Tengah Pandemi Virus Coro

Baca Juga: Tiga Benda Ini Dapat Tularkan Virus Corona Meski Tanpa Kontak dengan Pasien Positif

Baca Juga: Malam Ini Earth Hour 2020, Satu Jam Matikan Listrik #DiRumahAja

Singapura menggunakan tenaga kepolisiandan CCTV yang mampu mendeteksi warganya yang terinfeksi virus corona.

Worldometer mencatat, 683 kasus positif virus corona terdapat di Singapura hingga Jumat 27 maret 2020. Mereka juga telah menyembuhkan 172 pasien dan hanya mencatat 2 kematian.

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x