Usai Lecehkan Siswi, Guru di AS Pilih Hukum Kebiri daripada Penjara

- 23 Mei 2020, 12:00 WIB
ILUSTRASI pelecehan seksual.*
ILUSTRASI pelecehan seksual.* /Pexels

PIKIRAN RAKYAT - Seorang guru di Florida, Amerika Serikat didakwa bersalah atas pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap seorang muridnya. Namun ia lebih memilih dihukum kebiri daripada kurungan penjara.

Keinginannya itu telah ia utarakan kepada hakim yang memvonis dirinya bersalah atas kasus tersebut.

Mark Lua (32) merupakan seorang mantan guru yang dituduh berhubungan seksual dengan seorang siswInya, yang merupakan gadis di bawah umur.

Baca Juga: Masuk Zona Merah, Pemkab Bekasi Minta Warga Tak Salat Idulfitri di Masjid dan Lapangan 

Lua mengintimidasi siswa tersebut dengan menyuruhnya untuk mengirimkan rekaman video yang berbau seksual.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs The Independent, pada Sabtu, 23 Mei 2020, Kasus ini terjadi satu tahun yang lalu yang membuat dirinya dihukum atas pelecehan seksual dan berhubungan seksual dengan anak di bawah umur.

The Pensacola News Journal melaporkan bahwa alih-alih akan dihukum kurungan penjara, Lua meminta hakim, Thomas Dannheisser untuk mengebiri dirinya.

"Tindakan saya tercela. Saya percaya bahwa hukuman itu perlu dan saya meminta pengebirian secara kimia tidak hanya sebagai hukuman tetapi juga sebagai tindakan solidaritas untuk menunjukkan betapa saya menyesali perbuatan saya," kata Lua.

Baca Juga: 41 Kelurahan Diizinkan Salat Idulfitri di Masjid, Berikut 7 Poin yang Harus Dipatuhi Warga Bekasi 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: The Independent


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x