Gubernur distrik, Kazem Razmi menyatakan sang ayah ditahan dan investigasi segera dilakukan.
Wakil Presiden Bidang Pemberdayaan Perempuan, Masoumeh Ebtekar, juga mengumumkan "perintah khusus" untuk menyelidiki pembunuhan itu.
Ayah Romina Ashrafi bisa lolos dari hukuman mati karena dia merupakan "penjaga" remaja 14 tahun itu.
Sesuai dengan hukum yang berlaku, ayah yang tak disebutkan identitasnya itu akan dibebaskan dari qisas atau pembalasan dalam bentuk sesuatu.
Baca Juga: Demi Lindungi Diri dari Covid-19, Warga Skotlandia Kreatif Pakai Kostum Predator Sebagai APD
Hukum syariah menyatakan hanya "pemilik darah", dalam hal ini adalah anggota keluarga, yang bisa menuntut eksekusi atas pembunuhan kerabat mereka.
Karena itu, pelaku "pembunuhan terhormat" dilaporkan tidak akan mendapat hukuman berat karena keluarga tidak akan menuntut kerabat mereka.***