AS dan Negara Sekutu Mengutuk Tiongkok Atas Pengesahan Undang-undang Keamanan Nasional Hong Kong

- 29 Mei 2020, 21:34 WIB
SEJUMLAH polisi anti huru hara di Hong Kong.*
SEJUMLAH polisi anti huru hara di Hong Kong.* /Anadolu Agency/Al Jazeera/

PIKIRAN RAKYAT - Amerika Serikat (AS), Inggris, Kanada, dan Australia mengatakan bahwa rencana Tiongkok untuk memberlakukan Undang-undang Keamanan Nasional baru di Hong Kong telah melanggar komitmen internasional.

"Keputusan Tiongkok untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang baru di Hong Kong (akan) menyebabkan konflik langsung dengan kewajiban internasionalnya berdasarkan prinsip-prinsip Deklarasi Bersama Tiongkok-Inggris yang mengikat secara hukum, yang terdaftar di PBB," kata empat negara tersebut dalam sebuah pernyataan dilansir dari Al Jazeera.

Usulan undang-undang Tiongkok itu dinilai akan merusak kerangka "satu negara, dua sistem", keempat negara sekutu tersebut mengatakan dalam sebuah pernyataan, merujuk pada pengaturan di mana Hong Kong yang notabene bekas koloni Inggris diserahkan kembali ke Tiongkok pada tahun 1997.

Baca Juga: Bayi 'Bermulut Dua' Sukses Jalani Operasi, Dokter Ungkap Bibir Bawahnya Tidak Dapat Berfungsi 

"Hong Kong telah berkembang sebagai benteng kebebasan. Keprihatinan mendalam mereka (Hong Kong) mengenai keputusan Beijing memberlakukan undang-undang keamanan nasional baru di Hong Kong," kata keempat sekutu seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com.

Parlemen Tiongkok pada Kamis 28 Mei 2020 mengeluarkan legislasi setelah berbulan-bulan aksi protes pro-demokrasi terjadi di Hong Kong, yang mana dimulai dengan rencana UU ekstradisi yang memungkinkan tersangka dikirim ke daratan untuk diadili.

Pemungutan suara di Beijing didapat sebanyak 2.878 berbanding satu, dengan enam suara abstain. Hal ini sejalan dengan kebiasaan besar-besaran, tetapi sebagian besar upacara seremonial dukungan hampir bulat untuk semua perubahan hukum diputuskan oleh Partai Komunis yang berkuasa.

Baca Juga: Ridwan Kamil Umumkan 2 Zona di Jabar, Bekasi dan 10 Daerah Lainnya Lanjut PSBB Parsial 

Undang-undang itu akan ditambahkan ke mini konstitusi Hong Kong atau Undang-Undang Dasar (UUD), yang mana mewajibkan teritori untuk menegakkan tindakan yang akan diputuskan oleh komite tetap NPC (Kongres Rakyat Nasional).

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x