Sementara itu Tiongkok sendiri mengatakan bahwa undang-undang tersebut akan bertujuan untuk mengatasi pemisahaan diri, subversi, "terorisme", dan campur tangan asing di kota itu. Tetapi rencana yang diluncurkan di Beijing pada pekan lalu, memicu protes terbesar di Hong Kong selama berbulan-bulan.
Selain keempat negara tersebut, dukungan pun dari Jerman melalui Menteri Luar Negeri, Heiko Maas yang mana mengatakan bahwa kebebasan berekspresi dan berkumpul serta demontrasi di Hong Kong harus terus dihormati di masa depan.
Baca Juga: UU Keamanan Nasional Disahkan Tiongkok, Hong Kong Kecam AS agar Tidak Ikut Campur
Ketegangan antara AS dengan Tiongkok
AS dan negara sekutu sangat prihatin bahwa tindakan ini akan memperburuk perpecahan lebih parah yang ada di masyarakat Hong Kong.
"Undang-undang itu dinilai tidak melakukan apa pun untuk membangun saling pengertian dan mendorong rekonsiliasi di Hong Kong," kata pernyataan tersebut.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo memberi tahu Kongres AS pada Rabu, 27 Mei 2020 bahwa Gedung Putih tidak lagi menganggap Hong Kong sebagai negara otonom dari Tiongkok, yang mana hal itu semakin memperburuk hubungan di antara kedua negara tersebut.***