AS dan Negara Sekutu Mengutuk Tiongkok Atas Pengesahan Undang-undang Keamanan Nasional Hong Kong

- 29 Mei 2020, 21:34 WIB
SEJUMLAH polisi anti huru hara di Hong Kong.*
SEJUMLAH polisi anti huru hara di Hong Kong.* /Anadolu Agency/Al Jazeera/

Sementara itu Tiongkok sendiri mengatakan bahwa undang-undang tersebut akan bertujuan untuk mengatasi pemisahaan diri, subversi, "terorisme", dan campur tangan asing di kota itu. Tetapi rencana yang diluncurkan di Beijing pada pekan lalu, memicu protes terbesar di Hong Kong selama berbulan-bulan.

Selain keempat negara tersebut, dukungan pun dari Jerman melalui Menteri Luar Negeri, Heiko Maas yang mana mengatakan bahwa kebebasan berekspresi dan berkumpul serta demontrasi di Hong Kong harus terus dihormati di masa depan.

Baca Juga: UU Keamanan Nasional Disahkan Tiongkok, Hong Kong Kecam AS agar Tidak Ikut Campur 

Ketegangan antara AS dengan Tiongkok

AS dan negara sekutu sangat prihatin bahwa tindakan ini akan memperburuk perpecahan lebih parah yang ada di masyarakat Hong Kong.

"Undang-undang itu dinilai tidak melakukan apa pun untuk membangun saling pengertian dan mendorong rekonsiliasi di Hong Kong," kata pernyataan tersebut.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo memberi tahu Kongres AS pada Rabu, 27 Mei 2020 bahwa Gedung Putih tidak lagi menganggap Hong Kong sebagai negara otonom dari Tiongkok, yang mana hal itu semakin memperburuk hubungan di antara kedua negara tersebut.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x