Batalkan Layanan Pesan Antar di Filipina Bisa Dipenjara Selama 6 Tahun

- 11 Juni 2020, 16:52 WIB
Pegemudi ojek online melayani konsumennya, yang akan menggunakan jasanya di CSB Mall Cirebon. Egi Septiadi / PRMN
Pegemudi ojek online melayani konsumennya, yang akan menggunakan jasanya di CSB Mall Cirebon. Egi Septiadi / PRMN /

PR BEKASI – Sejak pandemi virus corona merebak di berbagai negara lantas membuat aktivitas masyarakat di luar rumah menjadi sangat terbatas, layanan pengiriman dan layanan pesan antar semakin populer diminati untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sama halnya dengan di Indonesia, pengguna layanan pesan antar di Filipina pun melonjak signifikan sejak aktivitas masyarakat seperti bekerja dan belajar dialihkan di rumah.

Meski di sisi lain menguntungkan, tak jarang driver layanan pesan antar mengalami kondisi yang merugikan seperti penipuan.

Baca Juga: Kenali Manfaat Tidur dengan Posisi Miring ke Kanan

Kebanyakan penipuan tersebut berkedok pesan antar makanan yang ujung-ujungnya dibatalkan secara sepihak oleh oknum pemesan yang tidak bertanggung jawab.

Kondisi tersebut tentu membuat driver merugi dengan berkurangnya bahan bakar yang digunakan dan dana yang sudah dikeluarkan untuk membeli makanan yang dipesan.

Akhirnya Pemerintah Filipina berencana menerbitkan aturan untuk menghindari pembatalan pesanan atau yang biasa dikenal di Indonesia dengan sebutan orderan fiktif untuk melindungi para driver layanan pesan antar yang dirugikan.

Baca Juga: Usai Beri Pernyataan Bahwa OTG Tidak Menularkan Covid-19, WHO Disebut Alami Kemunduran

Rancangan undang-undang baru yang akan diberlakukan di Filipina beberapa waktu ke depan ini mengatur tentang pelanggan yang membatalkan pesanan secara sepihak akan dikenakan hukuman selama 6 tahun masa kurungan penjara atau denda sebesar 100.000 peso yakni setara dengan Rp 28,2 juta.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari The Vocket, hukuman penjara ini bisa saja diringankan jika pelanggan berniat menanggung makanan yang sudah ia pesan dan membayar dengan harga yang sesuai kepada driver yang bersangkutan atas persetujuan kedua belah pihak.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: The Vocket


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x