PR BEKASI - Thailand selangkah lagi bakal menjadi negara Asia kedua yang melegalkan perkawinan sesama jenis.
Diketahui pada Rabu, 15 Juni 2022, anggota parlemen Thailand telah meloloskan pembacaan pertama 4 RUU berbeda mengenai pernikahan sesama jenis.
Thailand merupakan negara yang memiliki salah satu komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang paling terbuka dan terlihat di Asia.
Dimana hal itu menambah citra toleransi dan daya tariknya sebagai tujuan liburan liberal bagi turis asing.
Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Siaga, Terjadi Erupsi 3 Kali dalam Sehari
Akan tetapi, para aktivis mengatakan UU dan institusi Thailand belum mencerminkan perubahan sikap sosial dan masih mendiskriminasikan orang-orang LGBT dan pasangan sesama jenis.
4 RUU yang diloloskan tersebut masing-masing berusaha untuk memberikan pasangan sesama jenis hak hukum yang hampir sama dengan pasangan heteroseksual.
Dua minggu lalu, kabinet mengesahkan rancangan yang akan membuat undang-undang kemitraan sipil sesama jenis.