PR BEKASI – Pebasket asal Amerika Serikat, Brittney Griner, dinyatakan bersalah di pengadilan Rusia belum lama ini.
Diketahui pengadilan Rusia menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terkait dugaan penyelundupan ganja oleh Brittney Griner.
Vonis itu terjadi pada Kamis 4 Agustus 2022 waktu setempat, jaksa menuntut agar pebasket itu dijatuhi 9,5 tahun penjara.
Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Glimpse of Us – Joji, Bikin Galau Satu Dunia
Sementara itu pelatih tim basket South Carolina, Dawn Staley, menyebut akan berusaha membela sang atlet.
“#FreeBrittneyGriner kami tidak akan berhenti membela pembebasanmu,” tutur mantan pelatih timnas basket AS tersebut.
Komisioner WNBA Cathy Engelbert dan Komisioner NBA Adam Silver buka suara mengenai hal tersebut.
Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan
“Vonis hari ini tak dapat dibenarkan dan (amat) disayangkan, tetapi tidak mengejutkan dan Brittney Griner tetap (merupakan) korban salah tangkap,” ujar mereka.