Brittney Griner, Pebasket AS yang Divonis Penjara di Rusia, Gedung Putih Berang

- 6 Agustus 2022, 10:58 WIB
Pebasket AS Brittney Griner yang ditahan Rusia.
Pebasket AS Brittney Griner yang ditahan Rusia. /EVGENIA NOVOZHENINA/REUTERS

PR BEKASI – Pebasket asal Amerika Serikat, Brittney Griner, dinyatakan bersalah di pengadilan Rusia belum lama ini.

Diketahui pengadilan Rusia menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terkait dugaan penyelundupan ganja oleh Brittney Griner.

Vonis itu terjadi pada Kamis 4 Agustus 2022 waktu setempat, jaksa menuntut agar pebasket itu dijatuhi 9,5 tahun penjara.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Glimpse of Us – Joji, Bikin Galau Satu Dunia

Sementara itu pelatih tim basket South Carolina, Dawn Staley, menyebut akan berusaha membela sang atlet.

“#FreeBrittneyGriner kami tidak akan berhenti membela pembebasanmu,” tutur mantan pelatih timnas basket AS tersebut.

Komisioner WNBA Cathy Engelbert dan Komisioner NBA Adam Silver buka suara mengenai hal tersebut.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

“Vonis hari ini tak dapat dibenarkan dan (amat) disayangkan, tetapi tidak mengejutkan dan Brittney Griner tetap (merupakan) korban salah tangkap,” ujar mereka.

“WNBA dan NBA tetap bertekad memulangkan dia secara aman dan kami harap sudah mendekati akhir dari proses membawa BG pulang ke Amerika Serikat,” katanya melanjutkan.

Sementara itu pengacara Brittney Griner menyatakan kliennya menggunakan ganja ke Rusia untuk tujuan medis.

Baca Juga: Lirik Lagu Forever 1 Girls Generation, Lengkap dengan Romanization dan Terjemahannya

Sebuah surat dokter pun ditunjukkan sang pengacara bahwa kliennya itu menggunakan salah satu narkotika tersebut untuk mengobati penyakitnya.

Diketahui minyak ganja yang dibawa Griner di kopernya saat tiba di Rusia adalah barang terlarang di negara yang dipimpin Vladimir Putin tersebut.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman ANTARA, sementara itu Griner mengaku tidak sengaja membawa barang tersebut karena tengah bergegas ke Rusia.

Halaman:

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x