PR BEKASI - Seorang pria di Korea Selatan yang berusia 84 tahun telah ditangkap di Kota Uijeongbu karena melakukan pelecehan seksual.
Korban dari tindakan tersebut adalah seorang gadis Korea Selatan berusia 11 tahun yang ditemuinya di jalanan dan dia menyukainya.
Pria Korea Selatan itu menyeret korban ke rumahnya dan melakukan kejahatan.
Kemarin, Kantor Polisi Namyangju Korea Selatan melaporkan bahwa tersangka diputuskan bersalah oleh pengadilan.
Hal ini karena melanggar berbagai tindakan perlindungan anak serta penyerangan dan pelecehan seksual, dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari Koreaboo.
Dia divonis 20 tahun penjara, namun serangan itu terjadi pada 27 April 2022, yang berakhir dengan sidang pengadilan pada 21 September 2022.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini dan Virgo Edisi 23 September 2022: Rezeki Nomplok dari Arah yang Tidak Terduga
Perlu diketahui, ternyata ini bukan kejahatan pertamanya, namun telah menyerang dua anak perempuan sebelumnya.