Tak Diizinkan Salat 5 Waktu di Lokasi Kerja, Pria Muslim Gugat Perusahaan ke Pengadilan

- 29 Juni 2020, 06:28 WIB
Ilustrasi ibadah salat.*
Ilustrasi ibadah salat.* /PIXABAY/

PR BEKASI – Pria muslim yang akhir tahun 2019 lalu diberhentikan dari pekerjaannya di Indianapolis, Amerika Serikat (AS) setelah memohon kepada pimpinan agar dirinya diizinkan melaksanakan salat lima waktu, melayangkan gugatan kepada dua perusahaan itu atas tuduhan diskriminasi secara agama.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Indy Star, E’Lon Brown yang berusia 37 tahun menyebut dua perusahaan bernama Automatic Distributors Corp dan StaffMax telah melakukan diskriminasi dengan cara tak memberikannya izin untuk mengambil jeda di sela-sela jam kerja untuk datang ke masjid menghadiri salat jumat saat itu.

Brown melaporkan kejadian tersebut ke Komisi Ketenagakerjaan Amerika Serikat serta Komisi Hak Sipil di Indiana pada Senin, 22 Juni 2020.

Baca Juga: Pria Misterius Robohkan Gerbang Mapolres dan Serang Polisi Menggunakan Senapan Angin

Saat itu Brown bekerja sebagai petugas pengemasan barang untuk Automatic Distributors melalui agen kepegawaian yakni perusahaan StaffMax.

Mendengar laporan Brown kepada perusahaannya, Martin Cain yang merupakan pimpinan StaffMax membantah tuduhan tersebut dan mengatakan pihaknya tidak pernah menyatakan larangan itu kepada Brown.

“Kami sangat mendukung hak-hak ketenagakerjaan yang telah disahkan melalui undang-undang oleh Pemerintah Indianapolis. Kasus tuduhan diskriminasi agama yang dilaporkan Brown juga pertama merupakan yang pertama kalinya bagi kami” tutur Martin Cain.

Baca Juga: Anji Sindir Dangdutan Nakes di Wisma Atlet, dr. Tirta Buka Suara

Awalnya Brown menjelaskan kepada pihak perusahaan bahwa dia harus menghabiskan waktu setidaknya 10 menit setiap kali menjalankan salat serta memohon keringanan satu jam setiap minggu untuk bisa melakukan salat jumat berjemaah di luar lokasi kerjanya yang hanya berjarak lima menit saja.

Brown tak tinggal diam, ia juga melaporkan kejadian yang dialaminya kepada komite keagamaan terkait.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Indy Star


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x