409 Pekerja Indonesia Ilegal Dipulangkan dari Malaysia

- 1 Juli 2020, 09:50 WIB
Polisi Diraja Malaysia (PDRM) mendata pekerja asal Indonesia yang akan dipulangkan di Pelabuhan Klang, Selangor, Malaysia, Rabu, 17 Juni 2020
Polisi Diraja Malaysia (PDRM) mendata pekerja asal Indonesia yang akan dipulangkan di Pelabuhan Klang, Selangor, Malaysia, Rabu, 17 Juni 2020 /Agus Setiawan/Antara

PR BEKASI - Sebanyak 409 pekerja ilegal asal Indonesia dipulangkan dari Pelabuhan Tawau, Negara Bagian Sabah, Malaysia, melalui jalur laut menuju Kabupaten Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara.

"Pemulangan dilakukan Selasa kemarin berkat kerja sama yang baik dengan Pemerintah Indonesia seperti yang dilakukan sebelumnya," kata Direktur Majelis Keamanan Negara Sabah Sharifah Sitti Saleha Habib Yussof seperti dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara Rabu, 1 Juli 2020.

Sharifah mengatakan bahwa pemulangan 409 pekerja asal Indonesia pada Selasa, 39 Juni 2020 merupakan pemulangan pekerja asing tanpa identitas yang ke-19 kali sepanjang tahun 2020.

Baca Juga: Terlibat Aksi Kudeta, 121 Warga Turki Terima Hukuman Seumur Hidup

Majelis Keamanan Negara Sabah sebelumnya memulangkan 11 pekerja asing tanpa identitas asal Pakistan, Tiongkok, dan Sri Lanka.

Secara keseluruhan, Majelis Keamanan Negara Sabah sejak awal tahun 2020 telah memulangkan 4.355 orang pekerja asing tanpa identitas.

Sementara itu, Sekretaris Diaspora Indonesia di Malaysia Lukmanul Hakim mengemukakan informasi mengenai penundaan pemulangan pekerja Indonesia asal Kabupaten Asahan melalui Port Klang.

Baca Juga: Kembali Terjadi, Wanita Kulit Hitam Dicemooh Hingga Alami Luka Bakar Saat Kunjungi Rumah Saudaranya

Pekerja Indonesia asal Asahan semula menurut rencana dipulangkan dari Malaysia pada Rabu, 1 Juli 2020.

"Ada kesalahan teknis di Imigrasi Malaysia sehingga menunda dulu pemulangan pekerja migran Asahan sampai nanti menunggu informasi dari Putrajaya selanjutnya sehingga saat masih belum ada proses sidik jari dan sebagainya," ujarnya.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x