PR BEKASI - Proses ekstradisi pelaku kasus pembobolan Bank BNI cabang Kebayoran Baru, Maria Pauline Lumowa dari Serbia dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Yasonna Laoly menerangkan bahwa pihaknya telah resmi menyelesaikan proses penyerahan Maria Pauline Lumowa.
“Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses penyerahan atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia,” katanya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari PMJ News Kamis, 9 Juli 2020.
Baca Juga: Di Hadapan Petinggi MPR, Jokowi Sebut Telah Berikan Listrik Gratis 6 Bulan untuk 20 Juta Pelanggan
Yasonna Laoly menjelaskan, proses ekstradisi ini sempat mendapat sedikit kendala.
Namun, Pemerintah Serbia tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.
"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi dikabulkan," tuturnya.
Baca Juga: Pemerintah Akan Libatkan TNI dalam Berantas Aksi Terorisme di Indonesia
Ekstradisi Maria Pauline, juga tak lepas dari asas resiprositas atau timbal balik antarkedua negara.
Sebab, sebelumnya Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.