Lima Influencer Mesir Dipenjarakan Usai Dituduh Unggah Video Berbau Pornografi di TikTok

- 29 Juli 2020, 17:23 WIB
Haneen Hossam (kiri) dan Mowada al-Adham dipenjarakan karena mengunggah konten tidak senonoh di aplikasi TikTok.
Haneen Hossam (kiri) dan Mowada al-Adham dipenjarakan karena mengunggah konten tidak senonoh di aplikasi TikTok. /NY Post

PR BEKASI - Pengadilan Mesir menghukum lima influencer perempuan masing-masing dengan hukuman dua tahun penjara setelah didakwa mengunggah video yang tidak senonoh dan mempromosikan perdagangan manusia.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari New York Post, Rabu, 29 Juli 2020, para influencer itu juga didenda 300.000 pound Mesir atau setara Rp273,6 juta karena dituduh menjalankan akun media sosial yang melanggar nilai-nilai dan prinsip-prinsip negara Mesir.

Haneen Hossam (20), seorang mahasiswa Universitas Kairo, didakwa mendorong wanita muda untuk bertemu pria melalui aplikasi video dan membangun persahabatan dengan mereka, menerima bayaran sesuai dengan jumlah pengikut yang menonton siaran langsung video.

Baca Juga: Blackpink Hadiahi Penghargaan Istimewa untuk Grup Tari Asal Sukabumi 

Mawada al-Adham, influencer TikTok dan Instagram dengan pengikut mencapai 2 juta orang, dituduh mengunggah foto dan video tidak senonoh di media sosial.

Tiga wanita lainnya dituduh membantu Hossam dan Al-Adham mengelola akun media sosial mereka, menurut penuntutan publik.

Pengacara Al-Adham, Ahmed el-Bahkeri membenarkan hukuman itu dan mengatakan mereka akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Beberapa wanita di Mesir sebelumnya juga dituduh "menghasut" untuk menantang norma-norma sosial konservatif Mesir.

Baca Juga: Viral Gadis di Jawa Tengah Pelihara 6 Ular Sanca Berukuran Besar Sekaligus, Disoroti Media Asing 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: NY Post


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x