Lima Influencer Mesir Dipenjarakan Usai Dituduh Unggah Video Berbau Pornografi di TikTok

- 29 Juli 2020, 17:23 WIB
Haneen Hossam (kiri) dan Mowada al-Adham dipenjarakan karena mengunggah konten tidak senonoh di aplikasi TikTok.
Haneen Hossam (kiri) dan Mowada al-Adham dipenjarakan karena mengunggah konten tidak senonoh di aplikasi TikTok. /NY Post

"Kita harus membedakan antara kebebasan berekspresi dan mempekerjakan anak di bawah umur untuk menghasilkan uang," kata Nehad Abu El Komsan, kepala Pusat Hak-hak Perempuan Mesir.

Komsan juga mengatakan dia keberatan dengan ungkapan "melanggar nilai-nilai dan prinsip-prinsip keluarga" tetapi dia memandang perdagangan manusia dan eksploitasi gadis-gadis muda sebagai "kejahatan yang mengerikan".

Di bawah hukum kejahatan dunia maya Mesir yang dikeluarkan pada tahun 2018, siapa pun yang membuat dan mengelola akun media sosial untuk melakukan kejahatan akan dihukum dua tahun penjara dan denda hingga 300.000 pound Mesir atau setara Rp273,6 juta.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: NY Post


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x