Dinilai Langgar Kodrat, Parlemen Malaysia Usul Komunitas LGBT Masuk Penderita Penyakit Jiwa

- 24 Mei 2023, 16:50 WIB
Ilustrasi bendera LGBT. Komunitas LGBT diusulkan untuk dimasukan ke dalam kategori penderita penyakit jiwa oleh parlemen Malaysia.
Ilustrasi bendera LGBT. Komunitas LGBT diusulkan untuk dimasukan ke dalam kategori penderita penyakit jiwa oleh parlemen Malaysia. /Pixabay/Iillen/

PATRIOT BEKASI – Komunitas LGBT di Malaysia disarankan untuk dimasukan ke dalam kategori penderita penyakit jiwa.

Hal tersebut dikatakan oleh salah satu politisi Malaysia yang juga merupakan anggota parlemen negara tersebut, Jamaludin Yahya.

Seperti diketahui, Malaysia merupakan salah satu negara di kawasan Asia Tenggara yang menerapkan hukum Islam dalam kehidupan bernegara.

Oleh karena itu, mayoritas warga Malaysia menolak berbagai kegiatan komunitas LGBT karena bertentangan dengan hukum Islam.

Baca Juga: Boruto: 4 Manfaat Shin Uchiha untuk Desa Konoha, Era Hokage Naruto Terbantu dengan Sosoknya

Baru-baru ini, Jamaludin Yahya yang merupakan anggota parlemen dari koalisi oposisi Perikatan Nasional mengeluarkan pendapatnya terkait komunitas LGBT di Malaysia.

Dalam sidang parlemen yang dilaksanakan pada Selasa, 23 Mei 2023 kemarin, Jamaludin Yahya mengusulkan untuk memasukan komunitas LGBT sebagai penderita penyakit jiwa.

Hal tersebut disampaikan oleh dirinya dalam rapat parlemen Malaysia yang membahas mengenai kesehatan mental.

Sebelumnya, anggota parlemen lainnya dari koalisi yang sama, Halimah Ali berbicara tentang kesehatan mental untuk mendekriminalisasi bunuh diri.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali

Sumber: World of Buzz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x