Pria Bersenjata yang Bunuh 51 Muslim dan Bakar Masjid di Selandia Baru Diadili Hari Ini

- 24 Agustus 2020, 14:06 WIB
Polisi bersenjata yang menjaga di luar Pengadilan Tinggi di Christchurch, Selandia Baru.
Polisi bersenjata yang menjaga di luar Pengadilan Tinggi di Christchurch, Selandia Baru. /Mirror

PR BEKASI - Brenton Tarrant dijatuhi hukuman pada Senin, 24 Agustus 2020 setelah mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan dan 40 dakwaan percobaan pembunuhan diikuti dengan kasus pembunuhannya di dua masjid di Christchurch pada tahun 2019.

Pria bersenjata yang membunuh 51 orang di dua masjid di Selandia Baru tahun lalu dengan cermat merencanakan penembakannya agar mendapat korban sebanyak mungkin.

Warga Australia, Brenton Tarrant (29) telah mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan melakukan tindakan teroris terkait dengan pembantaian di kota Christchurch yang sempat disiarkan langsung di Facebook miliknya.

Baca Juga: Kim Jong Un Diisukan Terbaring Koma, Kim Yo Jong Disebut Jadi Kandidat Kuat Penerus Dinasti Korut 

"Dia menghadapi hukuman penjara seumur hidup, yang mungkin tanpa pembebasan bersyarat atas kejadian mengerikan yang pertama terjadi bagi Selandia Baru," kata Hakim Pengadilan Tinggi saat menjatuhkan hukumannya pada akhir pekan lalu, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Mirror.

Diborgol dan mengenakan pakaian penjara abu-abu, Tarrant duduk dengan tangan tergenggam selama persidangan di pagi itu yang merupakan hari pertama dari empat hari sidang hukuman.

Dia sempat menunjukkan sedikit emosi dan melihat langsung kepada orang-orang yang menyampaikan pernyataan tentang dampak tindak teroris yang dilakukan oleh Tarrant.

Jaksa penuntut, Barnaby Hawes mengatakan Tarrant bicara kepada polisi setelah penangkapannya bahwa dia ingin menciptakan ketakutan di antara populasi Muslim.

Baca Juga: Gempa 5.2 Magnitudo Guncang Pangandaran, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Mirror


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x