Dimaafkan Keluarga Korban, Pembunuh Jamal Khashoggi Divonis Penjara 20 Tahun

- 8 September 2020, 11:12 WIB
 Demonstran memegang foto wartawan Arab Saudi, Jamal Khashoggi selama demonstrasi di Konsulat Arab Saudi di Istanbul, Turki, Selasa, 9 Oktober 2018. /Reuters/
Demonstran memegang foto wartawan Arab Saudi, Jamal Khashoggi selama demonstrasi di Konsulat Arab Saudi di Istanbul, Turki, Selasa, 9 Oktober 2018. /Reuters/ /

 

PR BEKASI – Pengadilan Arab Saudi pada Senin, 7 September 2020 menjatuhkan vonis tujuh sampai 20 tahun penjara kepada delapan orang atas pembunuhan wartawan Jamal Khashoggi, empat bulan setelah pihak keluarga memaafkan para pelaku dan membatalkan hukuman mati.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, persidangan itu dikritik oleh pejabat PBB dan pegiat HAM, mereke menyebutkan bahwa otak di balik pembunuhan wartawan Arab Saudi tersebut masih berkeliaran.

Disebutkan bahwa Jamal Khashoggi terakhir kali terlihat di konsulat Arab Saudi di Istanbul pada 2 Oktober 2018, ketika hendak mengambil dokumen pernikahannya.

Baca Juga: Polisi: Beberapa Artis Kerap Jadikan Masa Pandemi Covid-19 sebagai Alasan Konsumsi Narkoba

Kemudian ada laporan yang mengatakan bahwa Jamal Khashoggi sudah dimutilasi dan disingkirkan dari gedung tersebut, namun sampai kini keberadaan jasadnya masih misterius.

Pembunuhan Jamal Khashoggi rupanya menuai kecaman global sekaligus mencoreng citra reformis Putra Mahkota Mohammed, penguasa de facto kerajaan yang juga putra dari Raja Salman.

Media pemerintah melaporkan bahwa lima orang divonis 20 tahun penjara, satu orang 10 tahun penjara, dan dua lainnya 7 tahun penjara atas pembunuhan Jamal Khashoggi.

Baca Juga: 13 Peti Mati Berusia 2,500 Tahun Ditemukan dalam Kondisi Tersegel di Pekuburan Saqqara Mesir

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x