Kesepakatan Normalisasi UEA dan Israel, Status Quo Masjid Al-Aqsa Telah Dilanggar

- 14 September 2020, 17:36 WIB
Masjid Al-Aqsa di Yerusalem.
Masjid Al-Aqsa di Yerusalem. /Aljazeera/

PR BEKASI - Beberapa waktu lalu, dunia sempat dihebohkan dengan kabar yang menyebutkan bahwa Uni Emirat Arab (UEA) akan melakukan langkah normalisasi dengan Israel.

Pasalnya, UEA menjadi negara Teluk Arab pertama yang secara resmi memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.

Hal tersebut jelas mengundang kontroversi sejumlah pihak, karena selama ini Israel dikenal sebagai negara yang telah melakukan kejahatan yang tak terhitung jumlahnya terhadap kemanusiaan, terutama kepada rakyat Palestina.

Baca Juga: Pajak Mobil Baru 0 Persen Diusulkan Menperin untuk Dongkrak Daya Beli Masyarakat di Tengah Pandemi

Menurut para analis, dari perjanjian normalisasi yang dilakukan UEA, Bahrain, dan Israel yang ditengahi oleh Amerika Serikat, terciptalah sebuah kesepakatan yang mengarah pada pembagian komplek Masjid Al-Aqsa.

Dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Aljazeera, Senin, 14 September 2020, menurut sebuah laporan oleh LSM Terrestrial Jerusalem (TJ), pernyataan tersebut menandai perubahan radikal dalam status quo, dan memiliki konsekuensi yang luas.

Di bawah status quo yang ditegaskan pada tahun 1967, hanya Muslim yang dapat beribadah di dalam Al-Haram Al-Sharif, yang juga dikenal sebagai kompleks Masjid Al-Aqsa, dengan luas tanah 14 hektar.

Baca Juga: Guru Besar Unpad Beri Penjelasan Perbedaan Vaksin Covid-19 dari Tiongkok dan Oxford

Non-Muslim bisa berkunjung tapi tidak bisa beribadah di sana. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menegaskan status quo ini dalam deklarasi resmi tahun 2015.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x