Hakim Bebaskan Majikan Pembunuh Pembantu asal Indonesia, LSM: Malaysia Lakukan Eksploitasi Manusia

- 23 September 2020, 06:45 WIB
Ilustrasi pembantu rumah tangga.
Ilustrasi pembantu rumah tangga. /Istimewa

PR BEKASI – Keputusan Mahkamah Banding mengenai pembebasan Ambika, majikan sekaligus terdakwa kasus pembunuhan pembantu asal Indonesia dua tahun lalu, Adelina Lisao, disesalkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Tenaganita.

Glorene A Das selaku Direktur Eksekutif Tenaganita mengungkapkan bahwa Tenaganita menyatakan menyesal dan terguncang dengan keputusan pembebasan tersebut.

“Ini jelas mengirimkan pesan yang sangat berbahaya kepada semua yang menyalahgunakan dan mengeksploitasi manusia lain,” ungkapnya di Kuala Lumpur, Selasa, 22 September 2020, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Shalza Grasita Tiba-tiba 'Ditendang' dari JKT48, Warganet Geram Serang Pihak Manajer

Mahkamah Banding Malaysia di Putrajaya menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi untuk membebaskan Ambika MA Shan, seorang majikan yang dituduh membunuh pembantu asal Indonesia, Adelina Lisao pada dua tahun lalu.

“Kami ingin mengulang perkataan ibu Adelina kepada kami, ‘Dia mati bukan akibat penyakitnya, tetapi kerana dia didera’, namun majikannya lolos begitu saja,” tutur Glorene.

Ambika MA Shan, menuruh Adelina (20) untuk tidur di luar bersama anjingnya, karena tidak ingin cairan yang keluar dari luka (akibat penggunaan bahan kimia) di lengan dan kaki Adelina mengotori lantai kandang anjing.

“Kami telah diberi tahu bahwa penuntutan memiliki waktu 10 hari untuk menuntut kembali pelaku dengan dakwaan lain, dan kami berharap dia dapat dituntut berdasarkan undang-undang,” ungkap Glorene.

Baca Juga: Tuai Kagum Warganet, Betrand Antolin Bangga Saat Bagikan Ribuan Alquran Bersama Dewi Sandra

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x