Nikahi Saudaranya Sendiri dan Kabur, Pria Ini Dijatuhi Hukuman 1.000 Cambukan

- 7 Oktober 2020, 21:48 WIB
Ghulam Mirza yang dijatuhi hukuman 1.000 cambukan.
Ghulam Mirza yang dijatuhi hukuman 1.000 cambukan. /World News Daily Report

PR BEKASI - Seorang pria asal Pakistan melarikan diri dari hubungan pernikahan dengan saudara perempuannya sendiri.

Karena perbuatannya tersebut, Hakim Pengadilan Tinggi Islamabad menjatuhkan hukuman 1.000 cambukan kepada pria tersebut.

Pria tersebut bernama Ghulam Mirza (43) yang telah dijatuhi hukuman 1.000 cambukan karena melarikan diri dari istrinya Qirat Mirza (38), salah satu dari dua belas saudara perempuannya.

Anggota keluarga memutuskan untuk memaksa mereka berdua menikah, yang merupakan saudara perempuan dan saudara laki-laki kandung.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Masih Saja Ditolak Buruh, Ida Fauziyah: Kita Sudah Beri Perlindungan Buruh PKWT

Karena keduanya tidak dapat menemukan jodoh mereka masing-masing sehingga mereka tetap berada di rumah, dan tidak akan pindah dari rumah keluarga.

Menurut ibu keduanya, dalam kesehariannya Ghulam Mirza sangat malas. Sedangkan anak perempuannya, Qirat Mirza sangat jelek.

“Anakku Ghulam sangat malas. Dia tidur sepanjang waktu dan hanya menonton film porno gay sepanjang hari. Sedangkan putriku sangat jelek, dia lebih jelek dari pantat kambing, tidak ada yang mau menikahinya," kata ibu keduanya mengeluhkan kondisi kedua anaknya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari World News Daily Report, Rabu, 7 Oktober 2020.

Pengacara Hakim Farooqi, yang mewakili Ghulam Mirza mengatakan bahwa karena kliennya sudah melakukan hubungan suami istri dan adik perempuannya juga telah hamil, hakim tidak bisa bersikap lunak dan menolak untuk membubarkan pernikahan tersebut.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x