PR BEKASI - Pemerintah Thailand mengumumkan dekrit darurat untuk menanggapi serangkaian protes yang berlangsung di Bangkok.
Termasuk dengan melarang pertemuan lebih dari lima orang dan pembatasan dari liputan media atau pesan online yang dapat membahayakan keamanan nasional.
Seperti diketahui, ratusan pengunjuk rasa berkumpul pada Kamis, 15 Oktober 2020 di Ibukota Thailand, Bangkok.
Mereka menyerukan kepada polisi agar membebaskan aktivis yang ditangkap dan menentang langkah-langkah darurat yang diberlakukan sebelumnya untuk memadamkan gerakan pro-demokrasi.
Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Bekasi Jumat 16 Oktober 2020, Empat Wilayah Ini Akan Terdampak
Setelah tindakan darurat diumumkan, polisi bergerak untuk membubarkan pengunjuk rasa yang bermalam di luar Gedung Pemerintah dan menangkap para aktivis yang menjadi pemimpin unjuk rasa.
Pertemuan itu terjadi sehari setelah unjuk rasa anti-pemerintah dilakukan oleh ribuan orang yang berkumpul untuk menyerukan reformasi monarki.
Para demonstran juga menuntut pengunduran diri Perdana Menteri Thailand Prayuth Chan-ocha dan penghapusan undang-undang lese majeste yang kontroversial. Hukum lese majeste dianggap sebagai senjata Pemerintah Thailand untuk membungkam perbedaan pendapat.
Menanggapi dekrit darurat PM Thailand, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada 15 Oktober 2020, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok meminta Warga Negara Indonesia (WNI) di Thailand untuk mengikuti aturan yang berlaku, terkait adanya pengumuman dari pemerintah setempat.