Demi Bubarkan Massa, Polisi Thailand Tembakkan Gas Air Mata ke Demonstran

- 17 Oktober 2020, 13:42 WIB
Polisi Thailand menyemprotkan water Cannon untuk membubarkan aksi unjuk rasa pada 16 Oktober 2020.
Polisi Thailand menyemprotkan water Cannon untuk membubarkan aksi unjuk rasa pada 16 Oktober 2020. /The Guardian

Tindakan darurat ini untuk mencegah protes, melarang pertemuan lima orang atau lebih, dan publikasi berita atau informasi daring yang dapat menimbulkan ketakutan atau mempengaruhi keamanan nasional.

Kekuasaan telah dikutuk oleh kelompok hak asasi manusia sebagai upaya untuk membungkam perbedaan pendapat.

Lebih dari 40 orang telah ditangkap karena terlibat dalam protes, termasuk para pemimpin utama mahasiswa, yang menghadapi dakwaan seperti penghasutan, yang diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Surat perintah penangkapan juga dikeluarkan untuk dua pengunjuk rasa yang dituduh melakukan kekerasan terhadap ratu setelah iring-iringan mobilnya dicemooh oleh pengunjuk rasa pada hari Rabu.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Sumatra Barat Tembus 10.000, Gubernur Jadikan Asrama Haji Sebagai Tempat Isolasi

Tuduhan tersebut membawa kemungkinan hukuman mati jika nyawanya dianggap terancam.

Tattep Ruangprapaikitseree, salah satu dari sedikit pemimpin mahasiswa yang menghindari penjara, ditangkap pada Jumat, 16 Oktober 2020, setelah meminta dukungan dari komunitas Internasional.

Tindakan darurat memungkinkan polisi untuk menahan pengunjuk rasa tanpa dakwaan hingga 30 hari, tanpa akses ke pengacara atau keluarga.

Protes pertama kali dimulai pada Februari, didorong oleh keputusan pengadilan untuk melarang Future Forward, tetapi aksi unjuk rasa dihentikan oleh langkah-langkah virus corona.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: The Guardian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x