Dianggap Langgar Hukum Internasional, Perjanjian Larangan Senjata Nuklir Diberlakukan Januari 2021

- 25 Oktober 2020, 12:07 WIB
Ilustrasi ledakkan senjata nuklir. (Gambar: Daily Star)
Ilustrasi ledakkan senjata nuklir. (Gambar: Daily Star) /

PR BEKASI - Dibeberapa negara, Nuklir masih digunakan sebagai senjata pertahanan negara.

Namun, senjata nuklir dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional.

Mengutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Tass pada Minggu, 25 Oktober 2020, perjanjian Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW) akan mulai diberlakukan pada 22 Januari 2021 mendatang. 

Baca Juga: Banyak Pelajar Menyalahgunakan Android saat PJJ, Kasus Pernikahan Dini di Aceh Singkil Meningkat

Hal tersebut disampaikan oleh Kampanye Internasional Penghapusan Senjata Nuklir (ICAN) dalam sebuah pernyataan pada Sabtu, 24 Oktober 2020.

"Pada 24 Oktober 2020, Perjanjian PBB tentang Larangan Senjata Nuklir mencapai 50 negara pihak yang dibutuhkan untuk pemberlakuannya, setelah Honduras meratifikasi sehari setelah Jamaika dan Nauru menyerahkan ratifikasinya. Dalam 90 hari, perjanjian itu akan masuk pemberlakuan, memperkuat larangan kategoris pada senjata nuklir, 75 tahun setelah penggunaan pertama," katanya.

Diketahui, sebelum adopsi TPNW, senjata nuklir adalah satu-satunya senjata pemusnah massal yang tidak dilarang berdasarkan hukum internasional.

Baca Juga: Jokowi Diminta Copot Menteri yang Tak Loyal, Politikus PDIP: Hati-hati Kudeta, Ingat Sejarah

"Terlepas dari konsekuensi bencana kemanusiaan", katanya pernyataan itu.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: TASS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x