Cek Jadwal Lokasi SIM Keliling di Bandung 3-6 Agustus 2022, Simak Persyaratannya

2 Agustus 2022, 17:42 WIB
Ilustrasi. Jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di Bandung periode 3 Agustus hingga 6 Agustus 2022 lengkap dengan informasi syarat yang harus dibawa. /Twitter @TMCPoldaMetro

PR BEKASI – Artikel ini menyajikan info mengenai jadwal pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Bandung pada 3 – 6 Agustus 2022.

SIM Keliling di Bandung tersedia dua titik setiap harinya, kecuali untuk hari Jumat dan Sabtu 5 – 6 Agustus 2022.

Dari beberapa lokasi yang tersedia, layanan SIM Keliling bisa dimanfaatkan warga di beberapa lokasi yang ada.

Baca Juga: Cafe Minamdang Episode 12 Tayang Jam Berapa di Indonesia? Cek Jadwal Terbaru hingga Link Nonton

Pelayanan SIM keliling di Bandung ini, menjadi langkah untuk warga agar lebih mudah dalam memperpanjang masa berlaku SIM.

berikut jadwal pelayanan SIM Keliling, dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @tmcpolretabesbandung.

Rabu, 3 Agustus 2022

1. BTC Fashion Mall

Jam Pelayanan: 09.00 – 12.00 WIB

2. Lucky Square

Jam Pelayanan: 09.00 – 12.00 WIB

Kamis, 4 Agustus 2022

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

1. BTM Cicadas

Jam Pelayanan: 09.00 – 12.00 WIB

2. Pasar Modern Batununggal

Jam Pelayanan: 09.00 12.00 WIB

Jumat, 5 Agustus 2022

1. Lucky Square

Jam Pelayanan: 09.00 – 12.00 WIB

Sabtu, 6 Agustus 2022

1. BTC Fashion Mall

Jam Pelayanan: 09.00 – 12.00 WIB

Baca Juga: Sandiaga Uno Akan Lakukan Hal Berikut untuk Meriahkan ASEAN Para Games di Solo, Jawa Tengah

Selain jadwal SIM keliling, Anda harus mempersiapkan beberapa persyaratan sebagai berikut:

1. SIM masih berlaku dan belum melebihi masa berlaku.

2. Membawa KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) asli dan fotocopy.

3. Bagi peserta perpanjangan SIM, wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

4. Jika SIM sudah melebihi masa berlaku, maka proses bisa dilakukan di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Penampilan Apik Pemain Persija di Pekan Kedua Liga 1, Frengky Missa: Gol, Saya Persembahkan untuk Keluarga

5. Jam operasional pelayanan mulai pukul 08.00 hingga proses penerbitan sim selesai.

6. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin – Sabtu dimulai pukul 09.00 – 12.00 WIB

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, (di lokasi pelayanan) tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut.

Selain beberapa lokasi di atas, Anda bisa juga perpanjang SIM melalui Mall pelayanan publik.

Mall pelayanan publik berada di Jalan Cianjur no. 34. Pelayanan dibuka setiap hari Senin – Sabtu.***

Ikuti berita PikiranRakyat-Bekasi.com lainnya di Google News.

Editor: Thytha Surya Swastika

Tags

Terkini

Terpopuler