PR BEKASI – Pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021.
Penerapan PPKM ini merupakan upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Salah satu wilayah yang menerapkan PPKM adalah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Baca Juga: Inter vs Juventus: Vidal Jadi Pencetak Gol Kedelapan dalam Sejarah Derby D'Italia
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dan Pengelola Wisata memanfaatkan waktu PPKM untuk memoles objek wisata agar lebih menarik dan cantik saat dibuka kembali.
"Sambil istirahat (ditutup) kami sekarang senang merancang penataan," kata Kepala DInas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut, Budi Gan Gan di Garut sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Antara, Senin, 18 Januari 2021.
Budi mencontohkan, tempat wisata yang dikelola pemerintah sedang dilakukan pembenahan di antaranya objek wisata Situ Cangkuang di Kecamatan Leles.
Baca Juga: Gawat! Ungkap Penyebab Banjir Kalsel, Lapan: 10 Tahun Terakhir, Hutan Berkurang Perkebunan Bertambah
Kemudian Situ Bagendit di Kecamatan Banyuresmi, Pantai Sayang Heulang di Kecamatan Pameungpeuk.