PR BEKASI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat meminta masyarakat patuh terhadap larangan mudik dalam suasana Lebaran tahun 1442 yang telah disampaikan oleh pemerintah.
Sebelumnya Pemerintah telah memutuskan melarang mudik Lebaran tahun 2021. Setelah rapat tiga menteri yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Jumat, 26 Maret 2021.
"Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan, berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, swasta maupun pekerja mandiri juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir Efendy dalam konferensi pers daring.
Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa larangan mudik lebaran berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Baca Juga: Cita Citata Penuhi Panggilan KPK soal Aliran Dana Bansos Covid-19, KPK: Dia Diperiksa sebagai Saksi
Di sisi lain sekretaris MUI Jawa Barat Rafani Achyar mengatakan pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut, tak lain untuk kemaslahatan bersama berkaitan dengan pandemi COVID-19 yang belum mereda.
"Masalahnya kita kan dalam situasi yang tidak normal nih, jadi kita tahu kalau tidak terkendali, kerumunan tidak terkendali, kemungkinan mewabahnya kembali virus kan sangat besar," ujar Rafani di Bandung, Jawa Barat, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi dari Antara.
Menurutnya, kegiatan mudik bukan merupakan suatu kewajiban atau yang disunahkan. Karena, silaturahmi bisa tetap dilakukan meski bukan dalam kegiatan mudik.