Ustaz Penyebar Hoaks Babi Ngepet Terancam Dipenjara 3 Tahun, Polisi: Dia Ingin Terkenal di Kampungnya

- 29 April 2021, 16:36 WIB
Penyebar tentang berita adanya babi ngepet di Depok ditangkap polisi karena dianggap telah menyebarkan hoaks.
Penyebar tentang berita adanya babi ngepet di Depok ditangkap polisi karena dianggap telah menyebarkan hoaks. /Dok. PMJ News/

PR BEKASI - Polres Metro Depok telah menetapkan Ustaz Adam Ibrahim sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks isu babi ngepet yang menghebohkan warga kampung Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok.

Atas perbuatannya, penyebar hoaks ini akan dijerat Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Adapun ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 3 tahun.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Siregar menjelaskan motif Ustaz Adam Ibrahim merekayasa cerita penangkapan babi ngepet tersebut memiliki tujuan tertentu yang intinya agar dirinya terkenal.

Baca Juga: Babi Ngepet di Depok Ternyata Bohongan, Penyebar Hoaks Ustaz Adam Ibrahim Terancam Dipenjara 3 Tahun

"Tujuan mereka supaya lebih terkenal di kampungnya. (Dia) merupakan salah satu tokohlah, tapi tidak terlalu terkenal," ujar Imran sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, 29 April 2021.

Ustaz Adam yang telah ditetapkan sebagai penyebaran hoaks penangkapan babi ngepet menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

Dia mengakui cerita babi ngepet ini hanya sebuah rekayasa.

Menurut Adam, dirinya mengarang cerita soal babi ngepet itu setelah mendapatkan laporan beberapa warga yang kehilangan uang sejak awal Maret 2021.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x