Tempat Wisata di Kota Bogor Buka saat Libur Lebaran 2021, Warga dari Luar Daerah Dilarang Berkunjung

- 12 Mei 2021, 09:05 WIB
Ilustrasi tempat wisata di Kota Bogor yang dibuka saat libur Lebaran 2021.
Ilustrasi tempat wisata di Kota Bogor yang dibuka saat libur Lebaran 2021. /ANTARA

PR BEKASI - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah atau Lebaran 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerbitkan aturan baru terkait kebijakan mengenai tempat wisata.

Lebih lanjut, Pemkot Bogor mengizinkan tempat wisata untuk buka selama libur Lebaran 2021 pada 12 sampai 16 Mei.

Kendati demikian, tempat wisata tidak diperkenankan untuk dikunjung oleh warga dari luar kota.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Kapolri Larang Wilayah Zona Merah Buka Lokasi Objek Wisata

Oleh karena itu, tempat wisata terbatas hanya dibuka untuk pengunjung yang berasal dari Bogor.

Sebelum masuk ke tempat wisata, pengunjung dapat membuktikan diri dengan menunjukkan Kartu Tanda Kependudukan (KTP).

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, terdapat poin poin kesepakatan yang telah diputuskan pada operasional tempat wisata ini.

Baca Juga: Kebun Binatang Ragunan Buka saat Libur Lebaran, Ini Ketentuan dan Cara Beli Tiketnya

Selain itu, dia juga mengatakan poin kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam surat edaran pada tiap kepala daerah untuk diterapkan di daerahnya.

"Poin-poin kesepakatan yang menjadi keputusan pada rapat koordinasi tersebut,
berikutnya dituangkan dalam surat edaran

"Dari masing-masing kepala daerah di Jabodetabekjur untuk diterapkan di daerahnya," kata Bima Arya yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Terbaik di Bandung yang Menarik Dikunjungi Saat Libur Lebaran, Salah Satunya D'riam Riverside

Dia mengatakan, warga hanya dapat mengunjungi  tempat wisata tersebut maksimal  50 persen.

Dia menjelaskan tempat wisata yang dimaksud adalah tempat rekreasi seperti taman, taman hiburan, tempat wisata air, tempat wisata budaya dan reliji, tapi tidak termasuk mal dan kuliner.

"Tempat-tempat wisata diizinkan tetap beroperasi, dengan menyediakan fasilitas protokol kesehatan dan jumlah pengunjung maksimal 50 persen," katanya.

Pengunjung tempat wisata juga wajib menunjukkan hasil test rapid Antigen dengan hasil negatif Covid-19.

Baca Juga: Objek Wisata di Subang Tetap Buka selama Larangan Mudik 2021, Namun Hanya untuk Wisatawan Ini

Menurut Bima Arya, tempat wisata di Kota Bogor hanya boleh dikunjungi oleh warga Kota Bogor.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x