Resmi! Semua Tempat Wisata dan Tempat Hiburan di Karawang Ditutup, Ternyata Begini Alasannya

- 19 Mei 2021, 12:00 WIB
Wisatawan mengunjungi Pantai Tanjung Pakis di Desa Pakis Jaya, Karawang, Jawa Barat pada Sabtu, 15 Mei 2021.
Wisatawan mengunjungi Pantai Tanjung Pakis di Desa Pakis Jaya, Karawang, Jawa Barat pada Sabtu, 15 Mei 2021. /ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar

PR BEKASI – Melalui Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, secara resmi mereka menutup seluruh tempat wisata dan tempat hiburan yang ada di Kota Pangkal Perjuangan itu.

Hal tersebut dilakukan demi menekan risiko penyebaran virus Corona jenis baru yang jadi penyebab Covid-19, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Ditutupnya wisata Karawang ini, dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Karawang Yudi Yudiawan.

Baca Juga: Pengunjung Membludak, Bupati Bandung Tutup Sementara Tempat Wisata di Pasir Jambu, Ciwidey, dan Rancabali

Yudi mengungkapkan bahwa seluruh tempat wisata yang ada di daerah lumbung padi Jawa Barat ini ditutup selama 14 hari hingga akhir Mei 2021.

Dirinya menyampaikan, aka nada sanksi dari Satgas Penanganan Covid-19 setempat bagi pengelola tempat wisata yang nakal.

Yakni pengelola wisata di wilayah Karawang yang memaksa tetap buka saat ada larangan dibukanya tempat wisata.

Baca Juga: 3 Tempat Wisata di DKI Jakarta Tutup hingga 17 Mei, Imbas Pengunjung yang Membludak

Penutupan sementara tempat wisata dan tempat hiburan itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor: 556/2779-Disparbud tertanggal 17 Mei 2021.

Dalam Surat Edaran Bupati Karawang itu disebutkan kalau pelaku usaha pariwisata dan tempat hiburan itu harus menutup sementara usahanya.

Yakni pada 17-30 Mei 2021. Isi Surat Edaran Bupati Karawang itu juga melarang kegiatan car free day.

Baca Juga: Masih dalam Suasana Libur Lebaran, Pengunjung Objek Wisata di Kawasan Ciwidey Justru Menurun hingga 70 Persen

Menurut Yudi, kebijakan itu dikeluarkan sebagai upaya menekan penyebaran virus corona jenis baru atau Covid-19 di wilayah Karawang.

"Akan ada sanksi tegas bagi pengelola tempat wisata dan tempat hiburan yang tetap buka," ujar Yudi.

Sementara itu, selaku Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Karawang Fitra Hergyana mengatakan bahwa ada sanksi lanjutan akan hal itu.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Warga Manfaatkan Waktu Libur Lebaran dengan Kunjungi Tempat Wisata TMII

Yakni sanksi bagi pelaku usaha tempat wisata dan tempat hiburan itu bisa sampai penutupan izin wisata dan hiburan.

Dirinya menyebutkan kalau penutupan sementara tempat wisata dan tempat hiburan itu dilakukan demi kebaikan masyarakat.

Yakni dalam penanganan penyebaran COVID-19, termasuk untuk mencegah kerumunan yang bisa memicu penularan COVID-19 di Karawang.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x