Perda KTR Belum Efektif, Atang Trisnanto: Masih Ditemukan Remaja Merokok

- 24 Mei 2021, 14:13 WIB
Ilustrasi perokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Ilustrasi perokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR). /XINHUA NEWS

PR BEKASI - Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dianggap menjadi salah satu solusi agar kawasan tertentu bebas perokok.

Bahkan, KTR sudah masuk dalam aturan pemerintah daerah di sejumlah wilayah di Indonesia.

Namun, penerapan KTR masih dianggap perlu ditingkatkan dan pengawasan lebih lanjut karena pelanggar masih ditemukan merokok di kawasan KTR.

Seperti halnya yang sampaikan Ketua DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, Atang Trisnanto. Ia menilai bahwa penerapan Perda Kota Bogor Nomor 10 tahun 2018 tentang KTR masih belum efektif.

Baca Juga: Aji Mumpung Pandemi Covid-19, Pemda Yogyakarta akan Maksimalkan Penerapan KTR di Restoran dan Kafe

Sebab, kata dia, masih saja ditemukan remaja yang merokok padahal sudah jelas ada tanda KTR.

Atang mengatakan, langkah penerapan Perda KTR yang sudah berjalan baru pada penghapusan iklan luar rokok dan pembatasan display rokok.

"Perda KTR yang sudah berjalan baru penghapusan iklan luar rokok dan pembatasan display rokok di toko dan minimarket," kata Atang Trisnanto, sebagaiamna dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 24 Mei 2021.

Ketua DPRD Kota Bogor itu menilai bahwa KTR yang sudah berjalan di wilayahnya perlu dimaksimlakan kembali.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x