PR BEKASI - Telah beredar di media sosial foto dan video vulgar gadis yang berinisial TS (15) asal Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Beredarnya foto dan video vulgar tersebut diduga dilakukan oleh pelaku yang merupakan kekasih dari TS itu sendiri.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban meminta perlindungan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya.
Ato Rinanto selaku Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya menjelaskan secara rinci adanya kronologi dari kasus tersebut.
Baca Juga: Semua Objek Wisata di Kota Tasikmalaya Ditutup Sementara, Cegah Covid-19 Meluas
Ia mengatakan bahwa sebelumnya TS dan sang kekasih menjalin hubungan selama sekitar satu tahun belakangan.
Sekitar satu tahun TS dan sang kekasih menjalin hubungan keduanya pun sepakat untuk mengakhiri hubungan lantaran ada sesuatu permasalahan yang mengakibatkan keduanya harus berpisah.
Hal tersebut membuat sang kekasih kesal lalu akhirnya terduga menyebarkan foto dan video vulgar milik korban ke media sosial seperti Facebook dan WhatsApp.