Warga Sukabumi Bisa Dapatkan Bantuan Rp17,5 Juta dari Pemprov Jabar, Hanya untuk Keperluan Ini

- 12 Juni 2021, 21:29 WIB
Pemprov Jabar merenovasi 610 rumah warga Sukabumi yang tidak layak huni (rutilahu) dengan rincian dana sebesar Rp17,5 juta.
Pemprov Jabar merenovasi 610 rumah warga Sukabumi yang tidak layak huni (rutilahu) dengan rincian dana sebesar Rp17,5 juta. /PUPR

PR BEKASI – Ratusan rumah tak layak huni yang tersebar di sembilan kelurahan di Kota Sukabumi, Jawa Barat akhirnya direnovasi.

Renovasi tersebut merupakan tindak lanjut dari program bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni (rutilahu) yang didanai Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Setiap warga yang terpilih sebagai penerima manfaat program rehabilitasi rutilahu mendapatkan bantuan sebesar Rp17,5 juta.

Baca Juga: Sukabumi Kembali Dilanda Gempa 4.8 Magnitudo Tengah Malam, Terasa hingga ke Pengalengan dan Garut 

Nominal bantuan itu diperuntukan untuk membeli bahan bangunan seharga Rp16,5 juta, membayar upah kerja Rp700.000, dan sisanya untuk operasional Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).

Kepada Seksi Permukiman Dinas Pekerjaan dan Tata Ruang Yusuf Chaeri mengatakan, penyaluran bantuan tersebut sudah dimulai sejak awal Juni 2021.

Lanjutnya, ditargetkan pengerjaan renovasi rumah selesai pada akhir tahun 2021.

Penerima program rutilahu ini sebelumnya telah didata dan dinyatakan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga: Pohon Tumbang Timpa 2 Rumah di Sukabumi, Dampak Hujan Deras Disertai Angin Kencang 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x