Sebaran Wilayah di Jawa Barat yang Terapkan PPKM level 3-4 hingga 25 Juli 2021, Berikut Daftarnya

- 22 Juli 2021, 08:15 WIB
Berikut daftar sebaran wilayah Jawa Barat yang terapkan PPKM level 3-4 hingga 25 Juli 2021
Berikut daftar sebaran wilayah Jawa Barat yang terapkan PPKM level 3-4 hingga 25 Juli 2021 /ANTARA


PR BEKASI - Berikut ini daftar wilayah Jawa Barat yang terapkan PPKM Level 3-4, setelah pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjelaskan keputusan perpanjangan diambil setelah pemerintah mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat yang dimulai pada 3 Juli 2021.

Jokowi menegaskan, jika tren kasus Covid-19 terus mengalami penurunan maka Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021.

“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ujar Presiden Joko Widodo, Selasa, 20 Juli 2021.

Baca Juga: Demo Tolak PPKM Darurat di Bandung, Polisi: Lima Oknum Ditangkap karena Bawa Bom Molotov

Namun saat ini pemerintah tidak lagi menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali. Kini istilah PPKM Darurat berganti nama menjadi PPKM Level 3-4.

Sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk memperkuat pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 (empat) Covid-19 Di Wilayah Jawa dan Bali,” demikian kutipan Inmendagri, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @jakut.info pada Kamis, 22 Juli 2021.

Aturan itu juga menyebutkan daerah mana saja yang masuk cakupan kebijakan PPKM Level 3-4.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @jakut.info


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x