Kabupaten Garut saat ini masih memberlakukan masa PPKM Darurat sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Arahan tersebut telah tertuang dari Mendagri Nomor 22 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Kabupaten Bekasi, Salah Satunya Larangan Resepsi Pernikahan
Ia juga menyampaikan bahwa Kabupaten Garut saat ini berada di kategori level 3 penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Bupati Garut itu juga menyampaikan bahwa pihaknya belum berencana untuk memperpanjang PPKM Darurat khusus di Kabupaten Garut.
Ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih mengikuti arahan dari Presiden Indonesia Joko Widodo yang memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.
"(PPKM diperpanjang) sampai hari minggu saja, kalau kita sudah berhasil ya kita ada pelonggaran-pelonggaran," katanya. ***