Pemkab Garut Berikan Bansos Rp250 Ribu bagi Para Pegawai Hotel dan Resto

- 23 Juli 2021, 16:20 WIB
Pemkab Garut, Jawa Barat memberikan bansos sebesar Rp250 ribu bagi para pegawai hotel dan resto yang terdampak pandemi Covid-19.
Pemkab Garut, Jawa Barat memberikan bansos sebesar Rp250 ribu bagi para pegawai hotel dan resto yang terdampak pandemi Covid-19. /Instagram/@garutupdate_

 

PR BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat memberikan bantuan sosial (bansos) kepada para pegawai hotel dan resto.

Bansos tersebut diberikan Pemkab Garut berupa uang tunai sebesar Rp250 ribu rupiah.

Selain itu, Pemkab Garut juga memberikan dispensasi pajak hotel dan resto, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta tarif daya listrik.

Bupati Garut, Rudy Gunawan menyampaikan bahwa dispensasi tersebut masih harus dikaji terlebih dahulu.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Petani Kopi di Garut Tetap Pasok Kebutuhan Pasar

"Jadi kesimpulannya yang PBB itu dilakukan (kajian) terlebih dahulu, dan saya sedia tanda tangan apapun yang tadi itu," ujar Bupati Garut, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Pemkab Garut pada Jumat, 23 Juli 2021.

Sementara itu, Bupati Rudy lalu menyampaikan hal terkait bansos.

Ia mengatakan bahwa ia dan pihaknya akan memberikan bansos kepada pegawai hotel dan resto yang terdampak pandemi Covid-19 saat masa PPKM Darurat.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: garutkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x