Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Online, Simak Syarat dan Caranya
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk memanfaatkan program Triple Untung Plus meliputi bebas denda PKB, bebas Bea Nama Balik Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dan bebas tunggakan PKB tahun ke-5.
Persyaratan umum yang harus dipenuhi saat pembayaran pajak kendaraan atau bebas denda PKB yakni:
- STNK Asli
- E-KTP Asli
- SKKP tau SKPD terakhir
- BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya).
Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Bayar Pajak Kendaraan Kini Lewat Online
Sementara persyaratan khusus pajak lima tahunan yaitu sebagai berikut:
- Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan.
- Bukit hasil cek fisik (Khusus pajak lima tahunan atau penerbitan STNK/ubah bentuk ganti mesin/ganti pemilik/ mutasi masuk/keluar).
- BPKB Asli (Khusus pajak lima tahunan atau penerbitan STNK/ubah bentuk ganti mesin/ganti pemilik/ mutasi masuk/keluar).
Baca Juga: Pajak Kendaraan Menunggak 2 Tahun, Siap-siap Tidak akan Bisa Beroperasi
Sedangkan untuk layanan bea balik nama kendaraan bermotor ke-II persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
- STNK Asli
- E-KTP asli pemilik baru
- SKKP atau SKPD terakhir
- BPKB Asli
- Bukti Pengalihan - Kepemilikan
- Kendaraan dihadirkan di - Samsat sesuai domisili kendaraan
- Bukti hasil cek fisik