Pelanggar Ganjil-genap di Jakarta Mulai Dikenakan Sanksi Tilang, Jangan Lengah!

- 1 September 2021, 12:11 WIB
Polda Metro Jaya mulai menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil-genap di Jakarta baik melalui ETLE atau manual.
Polda Metro Jaya mulai menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil-genap di Jakarta baik melalui ETLE atau manual. /Dok. TribrataNews

PR BEKASI - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang bagi  pengemudi roda empat yang melanggar aturan ganjil-genap di DKI Jakarta.

Saat ini pemberlakuan ganjil-genap berlaku di tiga kawasan, yakni Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin di Jakarta Pusat serta Jalan Rasuna Said di Jakarta Selatan.

Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya,  Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, tilang akan dilakukan dengan dua cara yakni dengan kamera ETLE dan tilang manual.

Baca Juga: Kota Bandung Lakukan Uji Coba Ganjil Genap Mulai Besok, Simak Lokasi dan Jadwalnya

"Tindakan hukum yang kita lakukan ini dilakukan dengan dua cara, yaitu menggunakan ETLE dan 
tilang secara manual," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 1 September 2021, dikutip dari ANTARA oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com.

Nantinya petugas kepolisian tetap akan berjaga di tiga kawasan ganjil-genap di Jakarta untuk melakukan penilangan kepada para pelanggar.

Tilang manual tetap dilakukan untuk menindak pelanggar yang menerobos kawasan ganjil-genap melalui jalan tikus.

Meski sudah ada ETLE, Sambodo memastikan bahwa jajarannya akan terlebih dahulu melakukan verifikasi data tilang agar pelanggar ganjil-genap tidak ditilang dua kali untuk satu pelanggaran yang sama.

Baca Juga: PSBB Transisi Diperpanjang hingga Dua Pekan, Polda Metro Jaya Kembali Tiadakan Ganjil Genap

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x