PR BEKASI - Seorang pria di Garut, Jawa Barat menjadi korban pembunuhan dengan cara yang keji.
Pasalnya, pria asal Garut itu dikubur hidup-hidup setelah dituduh mencuri sayur.
Pria asal Garut bernama Maman ini tewas usai dibunuh secara sadis karena diduga mencuri sejumlah sayuran dari gudang di Cigedug, Garut.
Baca Juga: Pendeta di Zambia Tewas Saat Tiru Kebangkitan Yesus, Minta Dikubur Hidup-hidup
Sebelum dikubur hidup-hidup, pria itu sempat mengalami pengeroyokan.
Korban kemudian ditemukan oleh warga sekitar dalam keadaan terkubur di sebuah kebun jagung dengan terbungkus karung.
Korban meninggal akibat dikeroyok oleh sejumlah orang dan dikubur dalam keadaan masih hidup.
Baca Juga: Kisah Pilu Nakes yang Selamat dari Serangan KKB di Papua, Nyaris Dibakar Hidup-hidup
Menurut Kapolres Garut AKBP Wirdhanto dalam keterangan nya kepada wartawan menyebutkan sebab kematian korban yang terjadi secara sadis.
Seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News, pada Rabu, 27 Oktober 2021 berikut pernyataan AKBP Wirdhanto kepada wartawan.
"Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar lebam pada seluruh tubuh, kepala, dan wajah. Luka bacok pada pundak dan kedua kaki. Dan luka gorokan pada leher,” ucap AKBP Wirdhanto.
Baca Juga: Ibu Rumah Tangga di Bekasi Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Dibunuh Kawanan Perampok
Pria di Garut ini tewas setelah dikeroyok dan dikubur hidup-hidup secara sadis oleh sejumlah orang.
Hal itu dilakukan lantaran diduga korban akan kembali mencuri sejumlah sayuran di sebuah gudang sayuran, setelah sebelumnya diduga sering mencuri barang-barang milik warga.
"Alasan para tersangka melakukan perbuatan tersebut, diduga korban sering mencuri barang-barang milik warga dan untuk kejadian yang terakhir Selasa (12 Oktober 2021),” Tutur Kapolsek Garut.
Baca Juga: Kantongi Identitas, Polresta Bandung Buru 13 Begal yang Keroyok Remaja 16 Tahun
"Korban ketahuan diduga akan melakukan pencurian di gudang sayur milik warga, namun belum terjadi, baru percobaan,” sambung Wirdhanto
Akibat perbuatan sadisnya, polisi menetapkan 14 tersangka atas kejadian mengerikan ini.
Seluruh tersangka merupakan warga Kampung Sengklek, Desa Sindangsari, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut berinisial SF, BN, S, AF, IR, HB, IN, IRN, UM, I, Z, M, DT, dan AS.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 340, 338, 170 ayat 1, 2 ke 3e, dan 351 ayat 3 KUHP,” Jelas AKBP Wirdhanto.***