PIKIRAN RAKYAT - Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Daerah Jawa Barat di Tambun Selatan, Bekasi pada Selasa, 28 Januari 2020.
Tiga pimpinan tertinggi Sunda Empire yang mengklaim dirinya sebagai kerajaan terbesar di dunia terancam kurungan maksimal 10 tahun penjara.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 14 dan atau 15 UU RI nomor 1 tahun 1946. Ketiga tersangka tersebut adalah Nasri Bank yang mengklaim dirinya sebagai perdana menteri, Ratna Ningrum yang mengaku sebagai kaisar, dan Rangga yang mengaku sebagai De Heeren Seventeen.
Baca Juga: Jokowi Resmikan Terowongan Nanjung di Tengah Kepungan Banjir Kabupaten Bandung
“Kami telah menetapkan tiga orang petinggi Sunda Empire sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Saptono Erlangga di Mapolda Jawa Barat, Selasa 28 Januari 2020.
Erlangga mengatakan, ketiganya telah melakukan kegiatan-kegiatan yang mengatasnamakan Sunda Empire sehingga menyebabkan keresahan di masyarakat.
Selain itu juga, ketiganya diketahui telah menyebarkan narasi-narasi yag tidak jelas keberadaannya.
“Ketiganya diketahui telah melakukan perbuatan pembohongan kepada publik dan membuat onar,” kata Erlangga.
Baca Juga: WHO Akui Salah Nilai Risiko Virus Corona