Ramai-ramai Laporkan Kerajaan Palsu ke Polisi, Petinggi Sunda Empire Resmi Ditahan

- 29 Januari 2020, 12:24 WIB
NB dan RRN, dua orang petinggi dari Sunda Empire saat ditetapkan sebagai tersangka di Ditreskrimum Polda Jabar, di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Selasa, 28 Januari 2020 sore. *
NB dan RRN, dua orang petinggi dari Sunda Empire saat ditetapkan sebagai tersangka di Ditreskrimum Polda Jabar, di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Selasa, 28 Januari 2020 sore. * /MOCHAMMAD IQBAL MAULUD/PR/

 

PIKIRAN RAKYAT - Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Daerah Jawa Barat di Tambun Selatan, Bekasi pada Selasa, 28 Januari 2020.

Tiga pimpinan tertinggi Sunda Empire yang mengklaim dirinya sebagai kerajaan terbesar di dunia terancam kurungan maksimal 10 tahun penjara.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 14 dan atau 15 UU RI nomor 1 tahun 1946. Ketiga tersangka tersebut adalah Nasri Bank yang mengklaim dirinya sebagai perdana menteri, Ratna Ningrum yang mengaku sebagai kaisar, dan Rangga yang mengaku sebagai De Heeren Seventeen.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Terowongan Nanjung di Tengah Kepungan Banjir Kabupaten Bandung

“Kami telah menetapkan tiga orang petinggi Sunda Empire sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Saptono Erlangga di Mapolda Jawa Barat, Selasa 28 Januari 2020.

Erlangga mengatakan, ketiganya telah melakukan kegiatan-kegiatan yang mengatasnamakan Sunda Empire sehingga menyebabkan keresahan di masyarakat.
Selain itu juga, ketiganya diketahui telah menyebarkan narasi-narasi yag tidak jelas keberadaannya.

“Ketiganya diketahui telah melakukan perbuatan pembohongan kepada publik dan membuat onar,” kata Erlangga.

Baca Juga: WHO Akui Salah Nilai Risiko Virus Corona

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x