Sebelumnya, belum lama ini juga, Raja Keraton Agung Sejagat ditahan di Mapolda Jawa Tengah. Dua petinggi kerajaan ini juga dijerat Pasal yang sama dengan Sunda Empire, yakni Pasal 14 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.
Hal ini lantaran dengan sengaja menerbitkan keonaran dengan hukum maksimal 10 tahun penjara dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Diketahui, sejak dideklarasikan pada 2018 lalu, Keraton Agung Sejagat menjaring 450 pengikut yang tersebar di beberapa wilayah seperti di Klaten, Yogyakarta, hingga Lampung.
Tidak hanya itu, bahkan pengikutnya ada yang rela menggelontorkan uang Rp 110 juta agar menjadi pengikut Toto, Raja Keraton Agung Sejagat karena diiming-imingi jabatan.***