PIKIRAN RAKYAT – 2 Februari 2020 lalu, Walik Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi galian yang terletak di kaki Gunung Tampomas Kabupaten Sumedang.
Dikutip oleh oleh Bekasi.Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam kegiatan tersebut Uu menemukan sejumlah perusahaan tambang yang terus beroperasi hingga kini tanpa memiliki surat izin resmi dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
“Izin itu dikeluarkannya tidak tiba-tiba, ada persyaratan tertentu dan juga ada teori-teori tertentu dalam penggalian,” tutur Uu Ruzhanul Ulum.
Baca Juga: 4 dari 11 Korban Ledakan Pabrik Gas di Kabupaten Bekasi Tewas
Jawa Barat memiliki potensi sumber daya alam yang cukup berlimpah, dan menjadi daya tarik tersendiri bagi para perusahaan pertambangan.
Tetapi Uu sangat menyayangkan jika para pemilik perusahaan tambang tersebut tidak mengantongi izin resmi.
Menurut Uu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus membuka kesempatan bagi perusahaan tambang yang ingin beroperasi, tetapi tetap harus memenuhi peraturan yang telah dibuat.
Baca Juga: Real Madrid dan Barcelona Tersingkir, Tak Ada El Classico di Semi Final Copa del Rey
Hal tersebut penting dilakukan demi terciptanya ketertiban lingkungan dan kenyamanan bagi masyarakat.
Wakil Gubernur Jawa Barat itu juga menegaskan bahwa kolaborasi model Penta Helix ABCGM (Akademisi, Pebisnis, Komunitas, Pemerintah, dan Media) serta kesadaran masyarakat untuk memaksimalkan pengelolaan pertambangan.
Kolaborasi model Penta Helix ABCGM dinilai efektif karena konsep tersebut tidak hanya berperan penting bagi perusahaan, tetapi juga melibatkan media baik online maupun media sosial yang sesuai dengan era digital.
Baca Juga: Uji Coba Rekayasa Lalu LIntas di Gerbang Tol Cibitung Bekasi Ditunda