PR BEKASI - Penceramah Bahar bin Smith atau dikenal juga sebagai Habib Bahar Smith, telah ditahan jajaran Polda Jawa Barat, usai ditetapkan sebagai tersangka dari kasus penyebaran berita bohong.
Tak hanya itu, atas kasus yang dihadapinya, Bahar Smith dapat dikenakan pasal berlapis dengan ancaman penjara hingga lima tahun.
Bahar Smith dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Teka-teki Piece 1037 Terungkap, Senyum Kaido kepada Luffy Jadi Tanda Kebangkitan Joy Boy
Selain itu, dia juga dicatat melanggar Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946, tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.
Menanggapi kabar penangkapan serta dijadikannya Habib Bahar sebagai tersangka, ahli hukum tata negara Refly Harun pun, turut berkomentar.
Utamanya mengenai penjeratan pasal UU ITE, ia mengaku kehilangan kata-kata alias speechless.
"Lagi-lagi pasal ini, sampai berapa banyak kita akan korban terus menerus," katanya pada Selasa, 4 Januari 2021.