Tanggapi Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja, Ridwan Kamil Ajak Diskusi Berbagai Pihak dari Daerah

- 17 Februari 2020, 19:23 WIB
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil.*
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil.* /DOK. HUMAS JABAR/

“Karena statusnya kontrak kerja, bisa dengan mudah dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan abis kontrak dan kemungkinan tidak ada lagi pesangon karena pesangon hanya untuk pekerja tetap,” terangnya.

Permasalahan mengenai kontrak kerja tersebut juga dapat membuat para pengusaha mempekerjakan buruh kurang dari setahun sehingga tidak dibebani dengan kewajiban kompensasi.

KSPI berjanji akan melakukan demo besar-besaran di berbagai daerah apabila pembahasan RUU tersebut masih dilanjutkan.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x