“Karena statusnya kontrak kerja, bisa dengan mudah dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan abis kontrak dan kemungkinan tidak ada lagi pesangon karena pesangon hanya untuk pekerja tetap,” terangnya.
Permasalahan mengenai kontrak kerja tersebut juga dapat membuat para pengusaha mempekerjakan buruh kurang dari setahun sehingga tidak dibebani dengan kewajiban kompensasi.
KSPI berjanji akan melakukan demo besar-besaran di berbagai daerah apabila pembahasan RUU tersebut masih dilanjutkan.***