Gantikan Rahmat Effendi, Ridwan Kamil Tetapkan Tri Adhianto sebagai Plt Walikota Bekasi

- 7 Januari 2022, 18:28 WIB
Ridwan Kamil saat menyerahkan surat Pelaksana Tugas (Plt) Walikota kepada Tri Adhianto,
Ridwan Kamil saat menyerahkan surat Pelaksana Tugas (Plt) Walikota kepada Tri Adhianto, /Instagram/@ridwankamil

PR BEKASI - Ridwan Kamil menyerahkan surat penugasan kepada Wakil Walikota Bekasi, Tri Adhianto.

Tri Adhianto ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Bekasi usai ditangkapnya Rahmat Effendi dalam kasus Maling Uang Rakyat.

Ridwan Kamil menunjuk Tri Adhianto sebagai Plt sesuai dengan arahan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: Update Corona Indonesia per Jumat, 7 Januari 2022: Kasus Covid-19 Nasional Tembus 4.256.187 Orang

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Instagram @ridwankamil pada 7 Januari 2022, penugasan ini berlaku sampai kasus yang menjerat Rahmat Effendi telah ada keputusan yang mengikat.

Oleh karena itu, Ridwan Kamil memastikan jika pelayanan publik di Kota Bekasi akan tetap berjalan.

"Dengan ini saya pastikan bahwa kegiatan pelayanan publik Kota bekasi akan tetap berjalan seperti biasanya," ujar Ridwan Kamil.

Baca Juga: Kejutan One Piece 1037, Doflamingo Balik Lagi ke Cerita Utama dengan Rencana Jahatnya

Dalam unggahannya itu, Ridwan Kamil juga memberikan pesan kepada setiap kepala daerah agar bekerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Instagram @ridwankamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x